Kamis, 18 Maret 2010

Fatwa Haram Rokok oelh Muhammadiyah

0 komentar


JAKARTA--Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih
Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.
"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.


Hal ini merupakan peluang bagi industri rokok digital. Mengapa peluang? karena rokok digital tidak memiliki hal-hal penyebab rokok itu diharamkan, apa itu? Rokok digital tidak memiliki efek buruk seperti rokok bakar biasa. Untuk mengetahui perbedaan rokok digital dengan rokok bakar biasa klik laman berikut "Beda Rokok Digital dengan Rokok Bakar"

0 komentar:

Posting Komentar