Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.
"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.
Hal ini merupakan peluang bagi industri rokok digital. Mengapa peluang? karena rokok digital tidak memiliki hal-hal penyebab rokok itu diharamkan, apa itu? Rokok digital tidak memiliki efek buruk seperti rokok bakar biasa. Untuk mengetahui perbedaan rokok digital dengan rokok bakar biasa klik laman berikut "Beda Rokok Digital dengan Rokok Bakar"
0 komentar:
Posting Komentar