Kamis, 25 Maret 2010

Sponsor Rokok Dihalalkan

0 komentar

JAKARTA - Segala kebijakan untuk menggandeng sponsor perusahaan tembakau dan rokok, adalah kewenangan dari induk organisasi olahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng tidak akan mengeluarkan kebijakan melarang perusahaan tembakau untuk mensponsori event olahraga.

”Saya tidak melarang produk rokok menyeponsori single event,”ujarnya.
Menurut Andi, kebijakan itu diambil dengan dua pertimbangan.

Pertama, induk-induk organisasi mengalami kesulitan mendapatkan sponsor di luar produk rokok untuk mendukung single event. Kedua, jutaan rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya dari perusahaan tembakau tersebut.



”Fakta memang masih sulit mencari sponsor event olahraga di luar rokok. Memang dari segi kesehatan sudah jelas merugikan,”ungkapnya.
Menurut Andi, khusus penyelenggaraan multi event, seperti SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade, tidak akan memperkenankan perusahan tembakau menjadi sponsor. ”Itu kebijakan juga pada saat Indonesia menjadi tuan rumah SEA Games 2011,” tukasnya. (D3-83)



Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/24/103148/Sponsor-Rokok-Dihalalkan

0 komentar:

Posting Komentar